Background
Wihara Kesejahteraan Kosambi Baru mendirikan Ruang Abu (孝恩堂), sebagai pelayanan penempatan Kotak Abu Almarhum / Almarhumah.
Ruang Abu di Wihara Kesejahteraan Kosambi Baru disebut juga ‘xiao en tang’ (孝恩堂), yang berarti Ruang Bakti. Di mana para keluarga Al-marhum / Almarhumah dapat me-nerapkan bakti kepada orangtua dan leluhur, dengan cara sembah-yang / berdoa ataupun de-ngan mengikuti ritual pelimpahan jasa yang diada-kan 3 kali setahun.
Semoga pendidikan bakti ini dapat diwariskan kepada anak cucu para keluarga, dan semoga pelimpahan jasa yang dilakukan secara rutin da-pat diterima oleh para Almarhum / Almarhumah, semoga mereka da-pat terlahir di Alam SuciSukha Pelayanan
-
Pelayanan doa untuk Almarhum / Almarhumah pada hari ke-7 dan hari ke-49.
-
Pelayanan mencetak nama-nama untuk pelimpahan jasa setiap ri-tual pelimpahan jasa (setahun 3 kali).
-
Program paket makanan pada saat ritual pelimpahan jasa (Bulan Cheng Beng dan Bulan Ul-ambana)
Peraturan dan Tata Tertib Tempat Penitipan Abu / Papan Nama Leluhur
-
Wihara Kesejahteraan Kosambi Baru menyediakan tempat penitipan abu / papan nama, dengan ukuran Tinggi: 31cm, Le-bar: 21cm, Dalam: 27cm.
-
Tidak diperkenankan untuk menempatkan lebih dari satu guci / papan nama di dalam satu kotak.
-
Umat yang hendak menitipkan guci abu / papan nama leluhur wajib mengisi formulir yang telah disediakan dengan menyertakan berkas sebagai berikut:
-
- (satu) lembar fotokopi KTP dari anggota keluarga Almarhum / Almarhumah yang menjadi penanggung jawab dari tempat penitipan abu / papan nama.
-
- (satu) lembar fotokopi KTP dari Almarhum / Almarhumah.
-
Wihara Kesejahteraan Kosambi Baru tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan / kehilangan yang disebabkan oleh bencana alam (gempa bumi, banjir, kerusuhan, kebakar-an dan lain - lain.)
-
Ritual pelimpahan jasa setahun 3 kali (Cheng Beng, Ulambana dan akhir tahun), anggota keluarga dari Almarhum / Almarhumah wajib menghadiri ritual tersebut. Jadwal akan di infokan.
-
Doa peringatan hari ke-7 dan hari ke-49 diadakan di rumah abu. Ang-gota keluarga dari Almarhum / Almarhumah wajib untuk hadir meng-ikuti doa tersebut.
-
Tidak diperkenankan untuk mengadakan doa di luar dari waktu yang telah ditentukan di atas, dan tidak diperkenankan untuk membawa Bhikkhu / Bhante / Pandita dari luar Whara Kesejahteraan Kosambi Baru tanpa izin.
-
Kami menganjurkan agar guci abu dapat dinaikkan ke tempatnya setelah doa peringatan hari ke-7 atau hari ke-49 Almarhum / Almarhumah.
-
Foto Almarhum / Almarhumah diletakkan di meja altar rumah abu sampai dengan hari ke-49 Almarhum / Almarhumah. Setelah upacara peringatan hari ke 49, foto tersebut wajib dibawa pulang oleh anggota keluarga, dan kami tidak bertang-gung jawab atas kehilangan foto yang belum dibawa pulang setelah lewat dari hari ke 49.
-
Penanggung jawab dari tempat penitipan abu / papan nama wajib menginformasikan kepada pihak ka-mi apabila terjadi perubahan data, seperti pindah alamat, perubahan nomor telepon dan sebagainya.
-
Apabila kotak penitipan abu / papan nama sudah tidak diperguna-kan lagi, maka hak pengguna-annya dikembalikan kepada Wihara Kesejahteraan Kosambi Baru.
-
Tidak diperkenankan memperjual belikan / menyewa / memindah tangankan kotak penitipan abu / papan nama kepada pihak manapun.
-
Jika karena satu dan lain hal Bhikkhu tidak ditempat pada saat doa pelimpahan jasa pada hari ke-7 dan ke-49, maka pimpinan upacara akan digantikan oleh tim Karuna Duta Wihara Kesejahteraan Kosambi Baru.
-
Tidak diperkenankan untuk membakar rumah-rumahan, kertas sembayang atau sejenisnya agar tidak mengganggu lingkungan sekitar Wihara Kesejahteraan Kosambi Baru.
-
Makanan persembahan wajib Vegetarian.
-
Keluarga wajib mempersembahkan makanan nasi kotak untuk Almarhum / Almarhumah setiap hari dari hari pertama sampai hari ke-49.
-
Persembahan yang perlu dibawa pada saat masuk guci / papan nama, dan saat doa setiap hari ke-7 sampai hari ke-49, sebagai berikut:
-
- set makanan vegetarian lengkap (1 nasi, 4 sayur / lauk, 1 sup)
-
- Buah (3 macam, masing-masing 3 pcs buah / lebih untuk 4 altar)
Profile Rumah Abu (孝恩堂)